Perundungan di Kampus: Fenomena yang Harus Dihentikan
Perundungan atau bullying adalah tindakan yang tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merusak lingkungan sosial di sekitarnya. Fenomena perundungan tidak hanya terjadi di sekolah-sekolah, namun juga semakin sering terjadi di lingkungan kampus. Perundungan di kampus dapat berupa intimidasi, pelecehan verbal, atau bahkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu terhadap mahasiswa lainnya.
Perundungan di kampus dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mental dan emosional mahasiswa yang menjadi korban. Mereka mungkin mengalami stres, depresi, cemas, dan bahkan mengalami gangguan kejiwaan akibat perlakuan buruk yang mereka terima. Selain itu, perundungan juga dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak nyaman bagi seluruh mahasiswa di kampus.
Pihak-pihak yang terlibat dalam perundungan di kampus harus segera dihentikan dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Perguruan tinggi harus memiliki kebijakan yang jelas dan tegas terkait dengan perundungan, serta memberikan perlindungan dan dukungan kepada mahasiswa yang menjadi korban. Selain itu, penting bagi seluruh anggota kampus, baik mahasiswa maupun staf, untuk tidak membiarkan perundungan terjadi dan melaporkan jika mengetahui adanya kasus perundungan.
Pendidikan tentang pentingnya menghormati perbedaan, menjaga kerukunan, dan menghentikan perundungan juga perlu ditingkatkan di lingkungan kampus. Dengan demikian, diharapkan fenomena perundungan di kampus dapat dihentikan dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung bagi seluruh anggota kampus.
Referensi:
1. Salmivalli, C., & Poskiparta, E. (2012). Making bullies accountable: the role of sanctions and peer processes in reducing bullying. Springer Science & Business Media.
2. Olweus, D., & Limber, S. P. (2018). Bullying in school: Evaluation and dissemination of the Olweus Bullying Prevention Program. Springer.