Langkah-Langkah Cara Membuat Surat Izin Tidak Masuk Kampus
Surat izin tidak masuk kampus adalah dokumen resmi yang diperlukan ketika seorang mahasiswa tidak dapat hadir ke kampus karena alasan tertentu. Surat ini biasanya harus diserahkan kepada pihak universitas atau perguruan tinggi sebagai bukti bahwa mahasiswa memiliki alasan yang sah untuk tidak hadir. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat surat izin tidak masuk kampus yang dapat diikuti oleh mahasiswa:
1. Membuat Kop Surat
Langkah pertama dalam membuat surat izin tidak masuk kampus adalah dengan membuat kop surat. Kop surat harus mencantumkan nama lengkap mahasiswa, NIM, program studi, dan universitas atau perguruan tinggi yang bersangkutan.
2. Menyebutkan Alasan Tidak Masuk
Dalam surat izin tidak masuk kampus, mahasiswa harus jelas menyebutkan alasan tidak dapat hadir ke kampus. Alasan tersebut bisa berupa sakit, urusan keluarga, atau kegiatan penting lainnya yang tidak bisa dihindari.
3. Menyebutkan Tanggal Tidak Masuk
Mahasiswa juga harus mencantumkan tanggal tidak masuk kampus dalam surat izin. Hal ini penting agar pihak universitas atau perguruan tinggi dapat mengetahui dengan jelas kapan mahasiswa tidak hadir.
4. Tanda Tangan dan Cap Basah
Surat izin tidak masuk kampus harus ditandatangani oleh mahasiswa dan dicap basah oleh universitas atau perguruan tinggi. Tanda tangan dan cap basah ini merupakan bukti keabsahan surat izin tersebut.
Setelah langkah-langkah di atas dilakukan, mahasiswa dapat menyerahkan surat izin tidak masuk kampus kepada pihak yang berwenang di universitas atau perguruan tinggi. Surat ini akan menjadi bukti resmi bahwa mahasiswa memiliki alasan yang sah untuk tidak hadir ke kampus.
Referensi:
1. Panduan Penyusunan Surat Izin Tidak Masuk Kampus,
2. Tata Cara Membuat Surat Izin Tidak Masuk Kampus,
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan referensi yang relevan, mahasiswa dapat membuat surat izin tidak masuk kampus dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat ini akan membantu mahasiswa untuk tetap tercatat sebagai mahasiswa yang bertanggung jawab dan memiliki alasan yang sah untuk tidak hadir ke kampus.