Surat izin tidak masuk kampus adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan kepada mahasiswa yang tidak dapat hadir ke kampus karena alasan tertentu. Prosedur dan ketentuan terkait surat izin tidak masuk kampus ini perlu diketahui oleh mahasiswa agar dapat mengajukan izin dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Prosedur untuk mengajukan surat izin tidak masuk kampus biasanya berbeda-beda setiap institusi pendidikan. Namun, umumnya mahasiswa perlu mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada pihak yang berwenang, seperti dosen pembimbing atau bagian akademik. Dalam surat izin tersebut, mahasiswa perlu mencantumkan alasan tidak dapat hadir ke kampus, tanggal tidak masuk, serta informasi kontak yang dapat dihubungi.
Selain prosedur, terdapat juga ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengajukan surat izin tidak masuk kampus. Beberapa ketentuan umum meliputi:
1. Surat izin harus diajukan sebelum tanggal tidak masuk kampus.
2. Alasan tidak masuk haruslah alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Surat izin tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk tidak mengikuti ujian atau tugas yang telah dijadwalkan sebelumnya.
4. Mahasiswa yang sering tidak masuk kampus tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di institusi pendidikan.
Dalam mengajukan surat izin tidak masuk kampus, mahasiswa perlu mematuhi prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh institusi pendidikan. Dengan begitu, mahasiswa dapat menghindari masalah dan konsekuensi yang mungkin timbul akibat ketidakhadiran tanpa izin.
Referensi:
1. Peraturan Akademik Institut XYZ
2. Pedoman Pemberian Surat Izin Tidak Masuk Kampus Mahasiswa Institut ABC