Nomor Pokok Kampus Nasional (NPK) merupakan salah satu identitas yang penting bagi perguruan tinggi di Indonesia. NPK adalah kode unik yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada setiap perguruan tinggi sebagai bentuk identifikasi dan pengenalan secara nasional.
Dengan adanya NPK, setiap perguruan tinggi memiliki identitas yang jelas dan terstandarisasi, sehingga memudahkan dalam proses administrasi dan pelaporan data kepada pihak terkait. NPK juga berperan dalam mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan perguruan tinggi di Indonesia.
Selain itu, NPK juga menjadi acuan dalam berbagai kegiatan akademik dan non-akademik yang melibatkan perguruan tinggi, seperti pengajuan proposal penelitian, pendaftaran program beasiswa, dan peningkatan kerjasama antarperguruan tinggi. Dengan demikian, NPK memiliki peran yang vital dalam mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Referensi:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Nomor Pokok Kampus Nasional
2.
3.
4.